4 April 2026
Beranda blog Halaman 42201

Setelah Sukses di Bandung, “Exclusive Concert” Akan Hadir di Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Setelah sukses menggelar acaranya di Bandung yang bertajuk “Exclusive Concert: From The Old Time Best Bandung Dekade” pada Febuari lalu. kali ini Mahana Live bekerja sama dengan Trans Event dan Maha Buana Cahaya akan menggelar konser Exclusive Concert, From the Old Time Best: Jakarta Dekade. 
Ridho Aditya Gumilang, selaku Project Director Mahana Live mengungkapkan bahwa konser ini diselenggarakan mengingat banyaknya respon positif konser dekade sebelumnya. “Jakarta Dekade” diselenggarakan untuk menanggapi respon positif masyarakat terhadap konser sebelumnya. 
Sederet musisi legendaris Indonesia akan tampil dalam konser ini. Nantinya, musisi yang mewakili tiga dekade akan diundang untuk tampil. 
Dari era 60 hingga 70-an diwakili band legendaris Koes Plus. Dari era 70-an diwakili oleh penyanyi wanita yang melejit lewat tembang “Kasih”, Ermy Kulit. 
Sementara dari era 80-an, akan diwakili Fariz RM. Tak ketinggalan duo pencipta lagu hits, Dian Pramana Putra dan Deddy Dhukun, serta dua artis internasional, Sheila Madjid dan Daniel Sahuleka, akan kian menghidupkan panggung Jakarta Dekade yang akan diadakan pada tanggal 14 November 2014 di Balai Sarbini.
Harga Tiket Exclusive Concert: From the Old Time Best Jakarta DekadeVVIP Rp2.000.000.VIP Rp1.750.000.Gold Rp1.250.000.Silver Rp 600.000.Festival Rp400.000.
Bagi 200 orang pembeli pertama, bisa mendapatkan harga tiket khusus dari penyelenggara untuk jenis VVIP Rp1.500.000, VIP Rp1.300.000, Gold Rp900.000. Dikutip dari laman Acara Jakarta, Rabu (12/11). 

Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Direktur PT Prima

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Subsea Service Satya Wirawan dalam kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010.
Satya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Teuku Siaful yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Selain Satya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wawan Sunaryo yang merupakan PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sri Winarto yang merupakan pegawai PT Hidronav Tehnikatama dan Deni Purnama dari pihak swasta.
“Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk TSA,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Teuku Saiful diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Teuku Saiful merupakan Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Teuku Saiful diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Warga Kampung Pulo Kerap Menyepelekan Keselamatan Saat Banjir

Jakarta, Aktual.co —Sebagai salah satu wilayah ‘langganan’ banjir, Kampung Pulo di Jatinegara, Jakarta Timur sudah bersiap menghadapi masuknya musim hujan tahun ini.
Ketua Koordinator pengungsi dan pendistribusian bantuan korban bencana banjir Kampung Pulo, Edi Patinama, mengatakan persiapan antisipasi banjir tahun ini di kampung padat penduduk itu masih sama seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Ya kita selalu siap seperti tahun-tahun sebelumnya. Seperti menyiapkan karet ban, tali tambang, dan jaket pelampung untuk mengevakuasi warga,” ujarnya kepada Aktual.co di Jakarta, Rabu (12/11).
Mengaku sudah berpengalaman menangani evakuasi banjir, Edi menilai salah satu permasalahan saat menangani warga yang kebanjiran adalah rendahnya kesadaran mereka untuk menjaga keselamatan dan lebih memilih bertahan di rumah saat banjir, dengan alasan untuk menjaga harta benda.
“Padahal air sudah tinggi, alasannya takut barang-barang mereka hilang. Ya kita kan mementingkan keselamatan mereka tetapi ada sebagian warga yang membandel dan masih bertahan menjaga barang-barang berharga miliknya,” ujarnya, yang sudah menjadi Ketua Koordinator Pengungsi sejak tahun 2001.
Menurutnya kesadaran warga untuk mengutamakan keselamatan saat banjir masih minim dan terkesan menyepelekan. 
“Keselamatan no satu, kita sudah sosialisasi kepada warga kalau air sudah tinggi tetapi masih saja ada warga yang membandel. Kalau air sudah tinggi barulah kadang mereka minta dievakuasi, ya mau gimana lagi ini sudah menjadi pekerjaan,” tukasnya.
Biasanya, ujarnya, warga akan mengungsi bila air yang masuk ke pemukiman sudah mencapai dua hingga lima meter. “Kalau air masih rendah banyak yang tidak mau mengungsi dan tetap bertahan di lantai dua rumah mereka. Kalau air sudah sampai lantai dua baru pada ngungsi ke tempat yang sudah kami sediakan.” 

Artikel ini ditulis oleh:

SBY Kumpulkan Elit Demokrat Sore Ini

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan mengadakan pertemuan dengan para petinggi Partainya, Rabu (12/11) sore.
Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul. Dirinya berkata jika pertemuan akan digelar di Cikeas.
“Kita ketemu ketua umum, kan kita selalu dapat pembekalan dari ketua umum,” kata Ruhut, Rabu (12/11).
Personel komisi III DPR RI itu tak membantah jika pertemuan akan membahas dinamika politik yang terjadi di parlemen.
“Ya banyak (yang dibahas),” kata Ruhut.
Sebagaimana diketahui, dinamika parlemen sedianya menjadi cair antar Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal dualisme pimpinan. Namun hingga hari ini kesepakatan itu belum juga ditandatangani, bukan karena substansi tapi mekanismenya terkait revisi UU MD3. Di DPR, Demokrat berada di KMP.
Dinamika parlemen lain yang menyangkut Demokrat adalah soal pergantian beberapa anggota DPR RI dari Partai Demokrat karena dianggap melanggar AD/ART sehingga diganti caleg terpilih berikutnya.
Beberapa yang berpeluang masuk Senayan itu adalah Roy Suryo, Didi Irawadi dan Hinca Panjaitan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Flu Burung, Ratna Dewi Umar Kembali Diperiksa KPK

 Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan KPA pada Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza), tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (12/11).
KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim, dalam kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung tahun Anggaran 2006, di Kementerian Kesehatan. Penyidikan kasus itu sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain menetapkan Mulya A Hasyim, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, sebagai tersangka. Pada September 2013 lalu, Ratna kemudian dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 52 miliar. Selain kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes. Diduga terjadi pada pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan pengadaan alat rontgen tahun 2007.
Pada pengadaan tahun 2003, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu KPK juga telah menetapkan 2 rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut. KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 91,5 miliar.
Sementara pada pengadaan tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono, sebagai tersangka. Dia diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,5 miliar.
Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung. Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo masih menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp 98 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Direktur PT Prima

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Subsea Service Satya Wirawan dalam kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010.
Satya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Teuku Siaful yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Selain Satya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wawan Sunaryo yang merupakan PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sri Winarto yang merupakan pegawai PT Hidronav Tehnikatama dan Deni Purnama dari pihak swasta.
“Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk TSA,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Teuku Saiful diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Teuku Saiful merupakan Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Teuku Saiful diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain