27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42418

PDIP: Pengumuman Dibatalkan Karena Masukan KPK dan PPATK

Jakarta, Aktual.co — Susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla belum matang digodok. Sebab itu rencana pengumuman kabinet yang sedianya disampaikan malam ini di Tanjung Priok Jakarta Utara dibatalkan.
Belum matangnya penyusunan kabinet ini didasarkan atas penilaian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beberapa nama-nama yang sebelumnya disampaikan pada PPATK dan KPK (perlu) dilakukan pengecekan pada nama tersebut,” terang Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (22/10) malam.
Disampaikan, dalam hal penyusunan kabinet baru Presiden Jokowi diberi waktu 14 hari sejak pengambilan sumpah jabatan. Untuk mematangkan kabinetnya, seluruh calon menteri perlu ada kesamaan visi dan misi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Dengan demikian memang pengumuman tidak dilakukan pada hari ini. Namun tidak mengurangi tahapan yang dilakukan skala konkrit. Konsolidasi pemerintahan terus dilakukan,” jelas Hasto. 

Artikel ini ditulis oleh:

Gandeng PPATK-KPK, NU Puji Rekrutmen Menteri Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi pola perekrutan menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jokowi saya lihat hati-hati menyusun anggota kementeriannya dengan dibawa ke KPK dan PPATK dulu,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut dia, kehati-hatian yang dilakukan Jokowi sekarang akan menjadi modal yang bagus untuk mendorong soliditas tim secara keseluruhan, karena jika ada menteri yang terkena masalah pandangan publik secara umum terhadap kabinet juga akan terpengaruh.
Ia sependapat bahwa calon yang berpotensi memiliki masalah tidak perlu diangkat menjadi menteri daripada nanti diungkit-ungkit oleh publik.
“Kalau sekarang sudah lolos dari berbagai kriteria, apa lagi yang mau di-pressure. Yang paling melumpuhkan itu kan di KPK,” kata Marsudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Petinju Kroasia Dihukum Seumur Hidup

Jakarta, Aktual.co — Petinju Kroasia Vido Loncar, dihukum seumur hidup oleh federasi tinju nasional, karena menghajar hingga jatuh wasit pertandingan pada kejuaraan tinju yunior Eropa, lantaran tidak puas dengan hasil pertandingannya.

Loncar dijatuhi “hukuman seumur hidup” karena aksinya yang “brutal menyerang salah seorang ofisial”, demikian pernyataan federasi setelah melakukan pertemuan komite eksekutif membicarakan insiden itu, dikutip AFP, Rabu (22/10).

Serangan kepada wasit itu terjadi Senin (20/10), setelah Loncar, kelihatan tidak senang dengan keputusan wasit yang menghentikan pertandingan, sebelum wasit mengumumkan kemenangan saingannya, berbalik menyerang wasit secara brutal.

Loncar memukul hingga jatuh wasit dari Polandia, Magej Dziurgot dan memukulinya beberapa kali sebelum ditarik pembantu di pojoknya dan keluar dari atas ring.

Ia bertanding lawan petinju dari Lithuania Algirdas Baniulis yang meninggalkan ring ketika Loncar menghajar wasit.

Rekaman kejadian itu disiarkan di internet.

Federasi Tinju Kroasia menyatakan minta maaf kepada organisasi tinju dunia dan organisasi tinju Eropa dan kepada badan tinju lainnya atas “kerusakan yang dilakukan Loncar di atas ring”.

Mereka juga minta maaf kepada keluarga wasit yang masuk rumah sakit itu.

Loncar ditahan setelah penyerangan itu.

“Ini merupakan hal terburuk dalam olahraga dan menyebabkan malu besar bagi Zagreb dan Kroasia,” kata Sekjen federasi Marko Marovic.

“Semua usaha yang dilakukan organisasi kejuaraan ini untuk memberi semangat dan citra bagi dunia tinju Kroasia hancur dalam sesaat,” katanya.

Kejuaraan Tinju Yunior Eropa diadakan di ibukota Kroasia pada 17-26 Oktober 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Wasekjen KONI: Perseteruan KONI-KOI Buah Kerancuan dari PP No.17 Tahun 2007

Jakarta, Aktual.co — Perseteruan yang terjadi antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Komite Olompiade Indonesia (KOI), membuat polemik di dunia olahraga Indonesia, seakan tidak ada habisnya.

Diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal II KONI Pusat, Ganjar Razuni, perselisihan antar dua lembaga tersebut merupakan buah kerancuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2007, yang mengatur tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan nasional maupun internasional.

“Tepatnya pada pasal 6 ayat 3. Pasal tersebut mengatur tentang eksistensi KOI sebagai sebuah lembaga yang permanen yang setara dengan KONI. Apabila diartikan, KOI memang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan KONI. Alhasil terjadi tumpang tindih kewenangan dan keanggotaan,” tutur Ganjar kepada Aktual.co di Jakarta, Rabu (22/10).

Lebih lanjut dijelaskan Ganjar, jika ditelusuri lebih jauh, PP No. 17 tahun 2007, pasal 6 ayat 3, juga mengatur tentang AD/ART KOI, di mana pengesahan AD/ART KOI dilakukan pada musyawarah anggota KOI.

“Peserta musyawarah KOI sendiri, selain anggota pengurus KOI juga terdapat induk-induk cabang olahraga. Dalam hal ini, cabang olahraga yang terdaftar menjadi anggota KOI adalah olahraga yang sifatnya bisa dipertandingkan di luar negeri, dan olahraga itu juga termasuk ke dalam anggota KONI,” jelas Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga mengatakan, sesuai dengan rapat anggota KONI pada 2013 lalu, dimana dari rapat tersebut mendapatkan hasil bahwa KONI mengamanatkan untuk mempersatukan KONI dan KOI.

KONI menganggap jika permasalahan ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Dikatakan Ganjar, KONI dan KOI sudah tidak perlu menimbulkan konflic of interest, rivalisatas, pengaruh, peranan.

“Kita memang harus melakukan semacam rekonsolidasi organisasi olahraga. Dan pemerintah harus berani memfasilitasi proses penyatuan itu. Perlu dirumuskan bagaimana proses, mekanisme dan forumnya,” pintanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi, Jangan Mau Kalah Sama SBY

Jakarta, Aktual.co — Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Banten Raya Hendriyana MSi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memperhatikan pembangunan bidang pendidikan.
“Pak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden sudah cukup bagus dalam memperhatikan bidang pendidikan, dan kita harapkan Pak Jokowi bisa lebih meningkatkan lagi,” katanya di Pandeglang, Rabu (22/10).
Saat ini, kata dia, masih banyak bangunan sekolah dan ruang kelas yang mengalami kerusakan, bahkan tidak sedikit juga yang sudah tak layak pakai.
Ke depan, lanjut dia, jangan ada lagi bangunan sekolah atau ruang kelas yang rusak karena bisa menganggu ketenanagan proses belajar danmengajar.
Selain itu, kata dia, juga harus diperhatikan pengadaan fasilitas pendukung pendidikan di sekolah, seperti ruang perpustakaan dan laboratorium.
Sekarang, lanjut dia, masih banyak sekolah yang belum mempunyai perpustakaan, padahal fungsinya sangat penting untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah yang punya perpustakaan masih banyak di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pandeglang, terutama tingkat sekolah dasar, ini harus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Dadan T Daniel menyatakan sekitar 30 persen dari 810 unit sekolah dasar di daerah itu belum memiliki perpustakaan.
“Memang masih ada sekitar 30 persen yang belum ada perpustakaan, dan akan kita lengkapi secara bertahap,” katanya.
Pepustakaan, kata dia, merupakan salah satu penunjang penting dalam pendidikan, karena itu ke depan setiap sekolah pada semua tingkat harus memiliki fasilitas tersebut.
“Karena keterbatasan anggaran maka pembangunan perpustakaan tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus, tapi saya yakin dalam beberapa tahun ke depan seluruh sekolah sudah memilikinya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Banding Ditolak, Kejati DKI Pelajari Putusan Hendra Saputra

Jakarta, Aktual.co —  Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek vidoetron dengan terdakwa Hendra Saputra, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan yang diketok pada 9 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Chairil Anwar, itu berisikan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian, Hendera harus tetap menjalani pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman, mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi putusan tersebut. “Kita pelajari dulu kalau memang betul keputusannya begitu,” kata Adi di Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (22/10).
Pengkajian terhadap putusan dan pertimbangan hukumnya itu, kata Adi, akan dilakukan sebelum memutuskan mengambil langkah hukum berikutnya atau kasasi ke Mahkamah Agung. “Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi untuk langkah berikutnya (kasasi),” ujarnya.
Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nani Indrawati memvonis Hendra yang dijadikan Direktur Utama Imaji Media, divonis hukuman penjara satu tahun, dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Hendra selaku office boy PT Rifuel itu divonis terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama Riefan Avrian, putra politisi Partai Demokrat Syarif Hasan  melakukan korupsi terkait proyek pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Hendra dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat I ke I KUHPidana.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta mengajukan banding.  Alasan banding di antaranya karena analisa yuridis hakim tidak sama dengan jaksa penuntut umum dan straf mat (masa hukuman) kurang dari dua pertiga. Sedangkan pihak Hendra pun juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain