27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42424

Rekind dan Tripatra Peroleh Kontrak Proyek Tangguh

Jakarta, Aktual.co —  BP Berau Ltd menetapkan dua konsorsium yakni PT Tripatra Engineers and Constructors dan PT Rekayasa Industri memperoleh kontrak pekerjaan Proyek Ekspansi Tangguh, Papua Barat.

Ketua Eksekutif Grup BP Bob Dudley mengatakan kedua konsorsium tersebut akan mengerjakan desain rinci (front end engineering and design/FEED) Proyek Ekspansi Tangguh yang berlokasi di darat.

“‘Onshore’ FEED ini direncanakan berjalan selama 12 bulan dengan pekerjaan yang mencakup ‘train’ (kilang) LNG baru, LNG ‘jetty’ (dermaga) dan infrastruktur terkait,” ujar Bob Dudley dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (22/10).

Konsorsium PT Tripatra Engineers and Constructors mencakup PT Tripatra Engineering, PT Chiyoda International Indonesia, PT Saipem Indonesia, PT Suluh Ardhi Engineering, dan Chiyoda Corporation Consortium.

PT Rekayasa Industri termasuk JGC Corporation, PT KBR Indonesia, dan PT JGC Indonesia Consortium.

“Persetujuan lebih lanjut dari pemerintah dan para mitra dibutuhkan sebelum keputusan akhir investasi (final investment decision/FID) dapat diambil,” kata Dudley.

Proyek Ekspansi Tangguh dengan perkiraan nilai investasi 12 miliar dolar AS adalah pembangunan “train” LNG ketiga melanjutkan dua kilang yang sudah berproduksi sejak 2009 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Train 3 direncanakan menambah 3,8 juta ton kapasitas LNG per tahun, sehingga kapasitas keseluruhan menjadi 11,4 juta ton per tahun. Pemerintah sudah menetapkan 40 persen produksi “train” 3 Tangguh untuk kepentingan domestik yakni PT PLN (Persero).

Pada Jumat (17/10), BP menandatangani kontrak pasokan 400 kargo LNG untuk PLN. Sebagian besar pasokan LNG tersebut berasal dari “train” 3 Tangguh, selain dua kilang lainnya.

BP Berau Ltd memegang 37,16 persen saham di Proyek Tangguh. Selain BP, pemegang saham lainnya adalah MI Berau BV 16,30 persen, CNOOC Muturi Ltd 13,9 persen, Nippon Oil Exploration (Berau) Ltd 12,23 persen, KG Berau/KG Wiriagar 10 persen, Indonesia Natural Gas Resources Muturi Inc 7,35 persen, dan Talisman Wiriagar Overseas Ltd 3,06 persen

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kemenkumham Cabut Remisi Kesehatan Anggodo

 Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut remisi kesehatan terhadap terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggodo Widjojo.
“Sudah diumumkan bahwa remisi kesehatannya dicabut, siang ini barusan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10).
Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari.
Anggodo juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada tahun 2014 selama lima bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014.
Usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan itu diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2. Hal tersebut didukung keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.
Sehingga menurut Handoyo, Pembebasan Bersyarat juga tidak diberikan ke Handoyo.
“Berarti belum memenuhi syarat PB-nya (Pembebasan Bersyarat),” tambah Handoyo.
Anggodo yang ditahan sejak 14 Januari 2010 pernah mengajukan pembebasan bersyarat terhadap dirinya pada September 2014 lalu.
Ia divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,15 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dipanggil ke Istana,Abraham Ngaku Beri Penjelasan Calon Menteri Bermasalah

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjelaskan bahwa kedatangannya ke istana merdeka guna menjelaskan nama-nama calon menteri yang telah diberi penilaian oleh KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Kita menjelaskan. Pokoknya kita jelaskan antara posisi kuning dan merah itu sama,” kata Abraham, di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/10).
Abraham mengatakan, Jokowi minta dirinya menjelaskan perbedaan warna merah dan kuning yang diberikan oleh KPK kepada para calon pembantunya.
“Kan KPK ini harus menjaga moralitas. Kemudian KPK ini harus mempertahankan integritas terhadap publik. KPK punya kewajiban memberikan rekomendasi ini loh orang yang benar, ini loh orang yang bisa jadi menteri, ini orang nggak bisa. Harus jelas hitam putih, nggak boleh abu-abu,” jelas Abraham.
Abraham menyatakan, KPK jelas memilik sikap menolak nama-nama yang dianggapnya berpotensi melakukan korupsi kedepannya.
“Ya itu berarti pemerintahan itu gak responsif (jika rekomendasi KPK diabaikan). Ini kan saya sudah kasih tahu. Itu berarti pemerintahan nggak responsif,” kata Abraham.
Abraham sempat digadang-gadang masuk dalam kabinet Jokowi-Jusuf Kalla. Abraham disebut-sebut akan diplot menggantikan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Manajemen Persipura Gelar Rapat Pengurus Terkait Jacksen

Jakarta, Aktual.co — Manajemen Persipura Jayapura, segera menggelar rapat pengurus, terkait sikap Jacksen F Tiago yang dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan pelatih kepala.

“Dalam satu atau dua hari kedepan, kami akan rapat untuk mencari tahu akar permasalahan yang terjadi mengenai pelatih Jacksen,” kata Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tommy Mano, di Jayapura, Papua, Rabu (22/10).

Ia mengatakan, informasi yang telah beredar luas di media massa mengenai pelatih Jacksen F Tiago telah tanda tangan prakontrak dengan salah satu klub liga Malaysia untuk musim depan, juga akan dibicarakan dalam rapat tersebut.

“Termasuk sejumlah hal lainnya, seperti dua laga tandang yang kalah. Ketidakhadiran Jacksen pada laga kemarin dan meminta klarifikasi pernyataan Jacksen di media massa,” katanya.

Mengenai isu bahwa pelatih asal Brasil itu juga telah terikat kontrak dengan Danone, Benhur Tommy Mano yang juga Wali Kota Jayapura itu mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Tidak masalah asalkan musim kompetisi Persipura telah usai, Jacksen bisa saja melatih di Danone. Kami tidak permasalahkan hal itu, yang terutama adalah Persipura,” katanya.

Mengenai target tim “Mutiara Hitam”, julukan Persipura, di laga delapan besar Liga Super Indonesia (LSI) yang masih bergulir, mantan Kadispenda Kota Jayapura juga itu mengaku telah memanggil sejumlah pemain senior Persipura untuk berdiskusi.

Maksudnya agar dua laga terakhir menjamu Semen Padang dan bertandang ke markas Persela Lamongan bisa meraih hasil maksimal.

“Saya sudah sampaikan kepada pemain senior bahwa dua laga sisa kita harus raih hasil maksimal, kita harus memenangkannya. Tunjukkan bahwa Persipura mampu meraih hasil terbaik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Perpu Pilkada Sudah Berlaku

Jakarta, Aktual.co — Mekanisme naiknya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI jadi terkatung sejak diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua Oktober lalu. 
Pro-kontra muncul terkait apakah perpu produk SBY ini sudah bisa diberlakukan atau masih harus menunggu persetujuan DPR yang masih membahas.
Namun pengamat tata negara UII Yogyakarta, Masnur Marzuki berpendapat perpu tersebut sudah bisa diimplementasikan sejak diumumkan oleh SBY.
Mekanisme pergantian Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Perpu No 1 tersebut menurutnya harus segera ditentukan oleh DPRD DKI, mengingat lowongnya jabatan gubernur pasca ditinggalkan Joko Widodo.
“Mekanisme pergantian Gubernur DKI dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur Pasal 174 ayat (2) bahwa: Gubernur yang berhenti/ diberhentikan dan sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka proses penggantiannya dilakukan oleh DPRD,” kata  Masnurki, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Oleh sebab itu, ujarnya, DPRD harusnya segera menggelar sidang paripurna guna menindaklanjuti Perpu No 1 Tahun 2014.
Sebelum DPR menentukan sikap politik untuk menerima atau menolak, menurut Masnurki maka perpu itu bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk pemilihan Gubernur DKI.
“Hal ini didasari oleh ketentuan bahwa tidak boleh terjadi kevakuman hukum. Gak boleh ada vakum, gak mungkin nunggu disahkan dulu oleh DPR karena perpu ini sudah berlaku,” paparnya.
Semakin lama posisi Gubernur DKI dibiarkan bergantung seperti sekarang, menurutnya akan berdampak pada terganggunya pelayanan sosial.
“Pelayanan gubernur itu harus definitif, tidak boleh digantung terlalu lama, akan menganggu penyerapan anggaran salah satunya.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Tangani Kejahatan KUPVA, BI Gandeng Polda Kepri

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau menggandeng Kepolisian Daerah Kepri untuk menangani penanganan kasus dugaan tindak pidana bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Kerja sama itu tertuang dalam kesepahaman yang ditandatangani Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra dan Kepala Polda Kepri Brigjend Pol Arman Depari di Batam, Rabu (22/10).

Kepala Kantor BI Kepri Gusti Raizal mengatakan dengan kesepakatan itu, maka BI dan Polda Kepri akan memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dan dugaan tindak pidana yang meliputi kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah serta KUPVA.

“Merujuk pada pedoman kerja, maka antar kedua lembaga akan disusun tata cara pelaporan dan pembahasan dugaan tindak pidana, tukar menukar informasi, penyediaan saksi dan ahli serta kegiatan lainnya,” kata dia.

Di wilayah Kepri, BI akan membentuk Forum Koordinasi Tingkat Daerah yang terdiri dari Tim Pleno, Tim Kerja dan Sekretariat.

“FKTD ini yang akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri, termasuk melakukan supervisi untuk memperlancar penanganan kasus,” kata dia.

Setiap tahun, Tim Pleno akan melakukan pertemuan pertukaran informasi untuk mengevaluasi atau mengetahui efektivitas penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA. Sedangkan Tim Kerja akan melaksanakan pertemuan koordinasi minimal dua kali dalam setahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain