18 April 2026
Beranda blog Halaman 36298

Ini ‘Kicau’ SBY soal Kongres Partai Demokrat

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengakui, bahwa Kongres ke-4 partai tersebut berjalan dengan lancar berkat dukungan semua pihak.
“Alhamdulillah Kongres ke-4 Partai Demokrat terselenggara dengan baik, aman, tertib, lancar dan demokratis,” kata Yudhoyono dalam akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang dipantau, Kamis (14/5).
Dalam akunnya, SBY juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang telah ambil bagian secara aktif dan konstruktif.
“Terima kasih juga pada seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Surabaya yang telah mendukung terlaksananya Kongres ke-4 PD dengan baik.”
Kongres Partai Demokrat ke-4 yang diselenggarakan di Surabaya sejak Selasa (12/5) dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, menyepakati SBY menjadi ketua umum partai tersebut untuk periode berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

WNI yang Divonis Bebas di Malaysia Harus Segera Dipulangkan

Jakarta, Aktual.co — Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur diharapkan segera memulangkan dua warga negara Indonesia, Maharani dan Surya Darma Putra yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.
“Kedua orang itu sudah ditunggu pihak keluarganya di kampung halaman, karena merasa senang dan bangga lolos dari hukuman mati,” kata Dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi SH, di Medan, Kamis (14/5).
Menurut dia, pihak keluarga dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut diyakini sangat mengharapkan para diplomat yang berada di Malaysia dapat memfasilitasi pemulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke tanah air.
“Para diplomat yang ada di negara asing, harus lebih aktif lagi mendata WNI yang menghadapi masalah hukum dan berbagai persoalan lainnya,” ujar Suhaidi.
Dia mengatakan, diplomat tersebut jangan hanya menunggu pengaduan dari warga Indonesia, tetapi harus rajin turun ke lapangan untuk memantau permasalahan yang terjadi.
Sebab, tidak diinginkan lagi terjadi kesan pembiaran terhadap kondisi TKI/TKW seperti di Arab Saudi yang tidak diketahui menghadapi ancaman hukuman mati.
Bahkan, staf KBRI di Arab Saudi baru mengetahui adanya hukuman mati tersebut setelah eksekusi dilaksanakan. Kondisi itu dinilai cukup aneh. “Apa tugas diplomat yang ada di luar negeri sehingga tidak mengetahui ada WNI yang dihukum mati,” katanya.
Peristiwa yang terjadi di Arab Saudi tersebut dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
“KBRI merupakan ujung tombak dalam memberikan perlindungan terhadap WNI dan merupakan perwakilan pemerintah,” kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.
Sebelumnya, Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis (7/5) dan menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, sepanjang tahun 2015 sudah ada tujuh WNI yang berhasil lolos dari hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Pastikan Bakal Lanjutkan Kasus Korupsi PDAM Makassar

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitas kelola, dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.
“KPK akan menerbitkan lagi, surat penyelidikan atau penyidikan. Ini yang nanti akan menerbitkan sprindik (kasus PDAM) baru,” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (14/5).
Meski demikian, lanjut Johan, Sprindik baru kasus PDAM baru akan diterbitkan setelah langkah hukum KPK menanggapi putusan praperadilan Ilham ada hasilnya.
“Belum sampaikan kesimpulan. Tapi, (keputusan Sprindik baru) tidak akan lama. Pekan depan sudah ada langkah perlawanan konkret yang akan dilakukan KPK terkait kalahnya pra-peradilan atas tersangka IAS ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ilham.
Atas putusan tersebut, Hakim Upiek menyatakan bahwa status tersangka yang disandang oleh Ilham tidak sah.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp500 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari empat kerjasama yang dilakukan PDAM Makassar.
Berdasarkan audit BPK pada 2012, terdapat pula kerugian negara akibat kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, selain Ilham KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan, adanya penggelembungan dana dari kerjasama antara dua perusahaan itu.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitas kelola, dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.
“KPK akan menerbitkan lagi, surat penyelidikan atau penyidikan. Ini yang nanti akan menerbitkan sprindik (kasus PDAM) baru,” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (14/5).
Meski demikian, lanjut Johan, Sprindik baru kasus PDAM baru akan diterbitkan setelah langkah hukum KPK menanggapi putusan praperadilan Ilham ada hasilnya.
“Belum sampaikan kesimpulan. Tapi, (keputusan Sprindik baru) tidak akan lama. Pekan depan sudah ada langkah perlawanan konkret yang akan dilakukan KPK terkait kalahnya pra-peradilan atas tersangka IAS ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ilham.
Atas putusan tersebut, Hakim Upiek menyatakan bahwa status tersangka yang disandang oleh Ilham tidak sah.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp500 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari empat kerjasama yang dilakukan PDAM Makassar.
Berdasarkan audit BPK pada 2012, terdapat pula kerugian negara akibat kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, selain Ilham KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan, adanya penggelembungan dana dari kerjasama antara dua perusahaan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Reklamasi, Pemprov Klaim Tak Ada Masalah Hukum dengan Kementerian

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada lagi silang pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi Pulau G. Hal itu seperti disampaikan Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sahite.
“Sudah selesai dengan kementerian kelautan, kemarin kan sudah ketemu pak Ahok dengan menteri Susi (Pudjiastuti),” katanya kepada Aktual.co, Kamis (14/5). 
Sehingga menurutnya, payung hukum yang sempat diperdebatkan antara Pergub yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Peraturan Kementerian terkait reklamasi sudah selesai. 
Justru kata Solafide, pembahasan terkait reklamasi seperti yang pernah disinggung Menteri Susi Pudjiastuti, sudah masuk ke dalam tataran teknis seperti konpensasi reklamasi. 
“Hanya diminta memperhatikan hal-hal teknis. Tidak ada perbedaan soal aturan. Seperti pembuatan waduknya, juga nelayan-nelayan yang terkena dampak reklamasi,” ungkapnya.
Namun sayangnya, Biro Hukum kata Soalfide, tidak sampai masuk mengurusi masalah teknis terkait reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Harga BBM Naik Lagi?

Jakarta, Aktual.co — Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali meroket. Penaikan harga itu berdasarkan surat edaran harga baru untuk wilayah Marketing Operation Region III (DKI Jakarta dan Jawa Barat). 
Harga jual baru untuk semua pengusaha SPBU akan berlaku pada 15 Maret 2015 pukul 00.00. Sebuah surat yang ditandatangani Direktorat Pemasaran Retail Fuel Marketing Region III Manager Pramono Sulistiyo ini merinci penaikan harga BBM.
Berikut harga lama dan baru BBM Pertamina:Jenis                  Harga Lama         Harga BaruPertamax Plus   Rp 10.050/liter   Rp 10.550/liter   Pertamax          Rp 8.800/liter     Rp 9.600/literPertamina DEX  Rp 11.600/liter   Rp 12.200/literBio Solar           Rp 6.900/liter     Rp 9.200/literPremium           Rp 7.400/liter     (Tidak naik)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gempa Bumi di Maluku Tenggara Barat Tak Berpotensi Tsunami

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika mencatat, gampa bumi yang telah terjadi di barat laut Maluku Tenggara Barat dengan kekuatan 5,1 skala richter tidak berpotensi menimbulkan ancaman tsunami.
Menurut BMKG, seperti disampaikan Kepala Stasiun Geofisika Kotabumi Lampung Yuharman, gempa itu berpusat pada daerah dengan koordinat Lintang 7.20 derajat Lintang Selatan (LS) dan Bujur 129.93 derajat Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 140 km.
Lokasi gempa ini di Laut Banda; 165 km barat laut Maluku Tenggara Barat; 348 km barat daya Maluku Tenggara; 357 km barat daya Tual Maluku; 439 km tenggara Ambon Maluku; dan 2.569 km tenggara Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain