19 April 2026
Beranda blog Halaman 42370

Menteri Siti Ngaku Sudah Tindaklanjuti Permintaan KPK Terkait Persoalan Hutan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku sudah melakukan Nota Kesepahaman Bersama lembaga penegak hukum lainnya terkait dengan penggunaan kawasan hutan.
Bersama dengan dua lembaga hukum lainnya, yaitu Mabes Polri, Kejaksaan Agung pada tahun 2010 telah melakukan ekspose tentang penggunaan kawasan hutan termasuk indikasi-indikasi yang tidak prosedural.
“Ekspose itu telah dilaksanakan di 8 provinsi yaitu Riau, Jambi, Jabar, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel dan sultra. ini terkait dengan daerah seperti yang sudah disampaikan pak Bambang Widjojanto,” kata Siti Nurbaya di Kantor KPK, Jumat (7/11).
Selanjutnya, sambung dia, terkait tindak lanjut ekspose itu telah ditangani kasus-kasus hutan tanpa izin dan ditangani juga yang masih penyelidikan. Terkait dengan surat pengaduan masyarakat kepada KPK, Kemenhut juga sudah diminta melakukan penyelidikan usaha-usaha perkebunan di Kalbar.
“Kami tindaklanjuti antara lain di Kabupaten Sambas Kalbar karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan,” kata dia.
Terkait dengan koordinasi supervisi penataan usaha tambang ini, lanjut Politikus asal Partai Nasdem itu, telah melakukan interaksi, dan juga telah dilaksanakan koordinasi dan supervisi pada 12 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
“Untuk ini telah disurati para Gubernur dan Bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya 6 IUP dicabut, 2 direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Mabes Polri Bongkar 14 Tempat Pembuatan Senpi Ilegal di Cipacing

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah membongkar empat belas tempat pembuat dan penjual senjata api ilegal di di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Selain itu kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka.
‎”Bareskrim baru saja mengungkap sindikat pembuatan senjata rakitan. Senjata ini sangat sempurna, mulai proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi, dan bisa digunakan untuk kejahatan,” kata Kapolri Jenderal Sutarman saat jumpa pers diruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Hasil penangkapan tersebut, lima tersangka yang berhasil diringkus, yakni Y, S, UM, YR, dan NES. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial PY dan KS yang ditangkap tim Polda Metro Jaya. “Lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim, dua tersangka lainnya yaitu PY dan KS dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Sutarman.
Menurut Sutarman, penangkapan tujuh tersangka, itu merupakan rangkaian pengungkapan yang berlangsung selama sekira sebulan dari kurun 20 September sampai 12 Oktober 2014. ‎Polisi masih memburu sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai pemilik.
“Kita temukan 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis. Ada yang bentuk revolver, ada yang pistol menyerupai FN. Kemudian dari situ, ada beberapa yang masih pengejaran kita. Mekanisme pemesanannya, pemesanan barang jenis senjata apa dan ke mana,” papar Sutarman. 
Dari penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti yaitu tiga pucuk revolver kaliber 38 spesial, 3 pistol walther cal 32 ACP, 1 pucuk pistol bro‎wning cal 9 mm, 1 pocket gun colt cal 25 ACP, 1 pistol sig sauer cal 9 mm, 1 model gun konversi cal 9 mm, dan berbagai peluru serta alat perakit senjata.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemecatan Pemain PSIS Bukan Solusi Tepat Atasi “Sepakbola Gajah”

Jakarta, Aktual.co — Tim pelaku “sepakbola gajah” PSIS Semarang, telah memecat tiga pemainnya. Tiga pemain itu, dinilai oleh klub, sebagai biang dari sepakbola yang memalukan itu.

Tiga pemain itu adalah, Khomaedi, Fadli Manan, dan juga penjaga gawang Catur Adi Nugroho.

Meski telah memecat tiga pemainnya yang diduga terlibat “sepakbola gajah”, mantan Manajer Olahraga Persija Jakarta, IGK Manila, menilai hal tersebut jangan sampai menjadi sebuah fakta yang salah.

Manila berasumsi bahwa, yang menjadi otak “sepakbola gajah” bukanlah pemain, tapi ada andil dari pihak yang punya kuasa lebih tinggi dari pemain.

“Jangan sampai ada ‘maling teriak maling’. Saya kira pemain hanya menjalankan. Pasti ada yang menyuruh. Pemain hanya menjalankan perintah. Tapi itu keputusan klub, jadi saya tidak bisa menyalahkan,” kata IGK Manila ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (7/11).

Ditegaskan IGK Manila, bahwa keputusan pemecatan tiga pemain PSIS itu, bisa dijadikan sebagai sinyal, apakah memang pihak klub benar-benar tidak tahu mengenai kejadian tersebut, atau hanya sebuah pengalihan dari klub.

“Komdis harus menelusuri semua tindakan yang dilakukan oleh kedua klub tersebut (PSIS dan PSS Sleman). Ini adalah kasus serius, semua bisa dijadikan sebagai bahan investigasi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Rini Mau Pinjam Gas Turbin, Ini Syarat Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meminjamkan barang bukti mesin pembangkit gas turbin atau GT 2.2, yang disita Kejaksaan Negeri Sumatra Utara dalam kasus dugaan korupsi mesin pembangkit di Belawan. Penyitaan mesin pembangkit gas turbin itu merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan defisit listrik di wilayah Sumatera.
“Boleh dipinjamkan, kita terlepas dari apakah itu mengakibatkan devisit listrik  atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (7/11).
Namun, lanjut Tony, barang bukti boleh dipinjamkan untuk kepentingan tertentu dengan syarat-syarat yang sesuai peraturan. Misalkan contoh kasusnya ada pengendara motor  kurang hati-hati dalam mengendari motornya yang mengakibatkan kecelakaan dan mebuat orang lain luka, lalu motornya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti tetapi karena motor ini untuk cari nafkah,
“Boleh motor itu dipinjam selama proses penyidikan asalakan nanti ketika dipersidangan motornya dibawa dan ditunjukan ini barbuknya didepan hakim. Nah dalam hal ini bisa dipinjam pakaikan, misalnya kalau nanti dipergunakan harus di jaga sebaik-baiknya, tidak boleh dipindah tangankan, tidak dirubah dari kondisi semula,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Tony, ketika barang bukti itu diajukan kepersidangan nanti nilainya tidak berkurang “Keadaanya masih seperti semula, boleh itu, ga masalah, boleh banget, kalau kamu meminjam sesuatu barang yang masih digunakan sebagai barbuk untuk kepentingan dipersidangan,” kata dia.
Disinggung masalah jangka waktu peminjaman, kata Tony, mengenai hal itu tergantung dari kepentingan peminjamannya.”Boleh diberikan jangka waktu, misalkan dalam jangka waktu terntentu, tetapi minmal pada waktu barbu itu diperlukan dipersidangan sipeminjam pakai wajib untuk menghadirkan barbuk itu didepan hakim,” tegasnya. Selanjutnya, bahkan kewnangan itu dan sudah dimiliki oleh kepala kejaksaan negeri.”itu boleh dilaksakan oleh  jajaran kejaksaan di daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno menyatakan penyitaan pembangkit listrik milik PT PLN Persero yang berada di Belawan, Sumatera Utara, oleh Kejaksaan Agung menjadi kendala utama terjadinya krisis listrik di wilayah tersebut.
“Satu persoalan yang paling utama mati hidup listrik di Sumut adalah adanya pembangkit listrik yang sekarang tengah disita oleh Kejaksaan,” katanya kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Menurutnya, kehadiran pembangkit listrik ini sudah lama, namun keberadaannya masih terkatung-katung. Pembangkit listrik tersebut memiliki kapasitas 1800 megawatt (MW) dan cukup memenuhi kebutuhan listrik seluruh masyarakat di Medan. “Untuk itu, kami sudah melaporkan kepada bapak Presiden Joko Widodo agar pembangkit listrik bisa cepat ditangani,” ujarnya.
Dia beralasan, dari segi teknis, persoalan ini bisa terselesaikan dengan cepat asalkan semua pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama. Untuk itu, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan Kejaksaan.
Diketahui, pembangkit listrik yang disita Kejaksaan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Belawan serta PLTU Labuhan Angin. PLTG Belawan diduga terjadi tindak korupsi pengadaan flame turbine life time extentation (LTE) gas turbine (GT) 21 dan 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Film Kartun “Toy Story 4” Akan Tayang di Bioskop Kesayangan Anda

Jakarta, Aktual.co — bagi Anda pecinta film kartun sudah tidak asing lagi dengan kartun Toy Story. Ya, kartun yang menceritakan petualangan seru sejumlah beberapa mainan anak yang hidup dalam kehidupan nyata, dan sudah sering ditayangkan di beberapa stasiun televisi Indonesia.
Ketua Disney dan CEO, Bob Iger, mengumumkan bahwa film Toy Story akan ditayangkan kembali di layar lebar untuk keempat kalinya. Sebuah film keempat dalam seri animasi populer diumumkan Kamis (6/11), dan dijadwalkan untuk rilis Juni 2017. John Lasseter selaku sutradara Toy Story 4 berkolaborasi pada cerita dengan Andrew Stanton, Pete Docter dan Lee Unkrich.
“Kami begitu banyak mencintai karakter ini, mereka seperti keluarga kami,” kata Lasseter dalam siaran pers yang dikutip dari nydailynews.
Jessie, Buzz Lightyear dan Woody akan memiliki lebih banyak cerita petualangan bersama-sama di layar lebar. ‘Toy Story 4’ akan tayang di bioskop pada tahun 2017. Dikutip dari nydailynews, Jumat (7/11). 

Antisipasi Hujan, Pemkot Jaksel Tebang 900 Pohon

Jakarta, Aktual.co — Suku Dinas Pertamanan Pemerintah Kota Jakarta Selatan menebang sekitar 900 pohon yang dinilai rawan tumbang menjelang datangnya musim penghujan.

“800 pohon merupakan hasil penertiban di Jalan TB Simatupang dan 100 pohon dari kawasan Kebayoran Baru, semua dari bulan September hingga Oktober,” kata Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Selatan Marfuah di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pohon yang ditebangnya pun selektif dengan kriteria tertentu.

“Kita lihat dahulu pohonnya, sekiranya mengancam bisa tumbang dimusim penghujan akan kita tebang,” katanya.

Ia mencontohkan misalnya pohon dengan ukuran tinggi besar namun bagian bawah batang atau akarnya sudah rusak atau keropos itu yang harus ditebang.

Petugas dari Sudin Pertamanan pun, lanjut Marfuah, harus cermat dan jeli dalam mengamati mana saja pohon yang harus ditebang.

“Misalnya pohon yang sedang kita tebang di Jalan Warung jati Barat ini, tampak kokoh tapi akarnya sudah rusak,” katanya.

Marfuah berharap agar masyarakat bertindak proaktif memberikan laporan jika ada pohon yang perlu ditebang khususnya yang bisa mengancam keselamatan warga diwaktu musim penghujan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain