12 April 2026
Beranda blog Halaman 42422

Gugat ke MK, Amar Minta DPR Dibubarkan

Sebagaimana Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” 
Constitutional Complaint ini adalah hal baru dan merupakan sebuah terobosan dalam dunia Tata Negara Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai puncak penyelesaian permasalahan ketata-negaraan berwenang untuk memutuskan putusannya berdasarkan Undang-Undang ataupun berdasarkan Jurisprudensi. Gugatan Constitutional Complaint diajukan ke MK, hari ini (Selasa, 4/10).
Dengan adanya dualisme kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat, dan perselisihan yang terjadi diantara anggota legislatif telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan penuh melalui pemilihan legislatif pada tanggal 9 April 2014. 
Perselisihan yang dipertontonkan melalui media massa tidak dapat diterima sebagai pendidikan politik yang baik bagi generasi muda bangsa indonesia. Perselisihan yang terjadi dapat mengganggu kinerja anggota legislatif untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat. 
Maka dengan ini kami beranggapan anggota DPR saat ini sudah sangat tidak layak menduduki posisi sebagai wakil rakyat.
Maka, kami menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) 2. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang DPR, DPRD Tingkat 1, DPRD Tingkat 2, Kepala Daerah, Presiden.
Bahwa dikarenakan hal ini sangat mendesak maka harus segera dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Oleh: Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR):
Ayat Hadiyat (LBH Pendidikan), Syahrul E. Dasopang (Indonesian Reform Institute), Najar Ludin Latief (Jaringan Kesejahteraan/Kesehatan Masyarakat Jakarta), Muhammad Ibrahim (Reaksi Cerdas Indonesia), M. Wildan (Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah), Fandi A. Sukardin (Yayasan Samira)

Edarkan Ganja, Dua Sopir Dicokok Polisi

Semarang, Aktual.co — Aparat Satnarkoba Polrestabes Semarang menyita ganja kering seberat 7,5 kilogram yang akan dikirimkan ke Yogyakarta. Barang haram sebelumnya dikirim dari Medan oleh dua pelaku menggunakan bus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, awalnya petugas menangkap salah satu pelaku dengan membawa paket ganja kecil. Kemudian, petugas menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan ganja kering terbungkus lakban dan kertas korban.
“Pelaku sudah menjadi target operasi petugas sejak lama. Satu pelaku dibekuk petugas di jalan, dan satu pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar dia, saat ekpose perkara di Mapolretabes Semarang, Rabu (5/11).
Adapun dua tersangka masing-masing adalah Eko Sugianto (45) dan Muhammad Yusuf (23). Keduanya merupakan warga Jalan Wononulyo Timur, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan paket ganja kering. Paket pertama seberat 4,5 kg yang dibungkus laban, dan paket kedua seberat 3,5 Kg terbungkus kertas koran.
“Ada 2 kg barang bukti yang sudah dikirim ke Jogja. Barang dikirimkan lewat paketan TIKI. Jadi, total penyitaan seberat 7 kg,” ujar dia.
Bukan hanya mengirim ganja, dua pelaku yang setiap hari bekerja sebagai sopir itu mengaku juga menjual barang tersebut dengan eceran. Mereka menjual Rp50ribu ganja seberat bungkus korek api kepada pemakai. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1 juta dari harga pembelian Rp4 juta/ kilogramnya. “Saya baru sekali ini jual ganja kering. Untung per kg bisa dapat Rp1 juta,” aku salah seorang pelaku. 

Aspermigas: Krisis Energi Turunan dari Darurat Sistem Politik

Jakarta, Aktual.co — Ketua Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Indonesia (Aspermigas) Efendi Siradjudin mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam tahap darurat energi yang diakibatkan oleh buruknya sistem politik yang berlangsung selama ini.

“Krisis energi saat ini adalah turunan dari daruratnya sistem politik kita selama ini,” kata Sirajudin dalam diskusi publik bertajuk ‘Masa Depan Kedaulatan Energi di Bawah Pemerintahan Baru’ di Jakarta, Rabu (5/11).

Dirinya juga menyebut bahwa selama 20 tahun terakhir negara kita tidak lagi produktif dalam sektor energi.

“Hal ini terjadi karena sistem politik kita tidak bisa menghasilkan produk negara yang produktif,” ujarnya.

Sirajudin mengkualifikasikan Indonesia dalam darurat energi karena tanpa minyak impor, Indonesia hanya mampu bertahan selama 2-3 minggu. Dengan mempertimbangkan konsumsi transportasi sebesar 1,2 juta bph (70 persen dari konsumsi nasional) dan 30 persen industri dan rumah tangga.

“Kami mengusulkan agar pemerintah melakukan pengenaan pajak BBM kepada golongan ekonomi mampu, maksimum 50 persen dari harga pasar. BBM subsidi hanya untuk transportasi publik. Untuk menjamin keamanan tempatkan polisi dan tentara di SPBU. Kita kan punya banyak anggota TNI dan Polisi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan Pemerintah agar mengambil kebijakan untuk menghentikan produksi kendaraan BBM termasuk mobil murah BBM untuk pasar domestik, kendaraan BBM dialihkan ke pasar global. Negara menyediakan secara gratis konverter kit.

“Mobil-mobil BBM itu diekspor saja, dalam negeri pakai gas,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengusulkan agar Pemerintah juga menghentikan pembangunan jalan tol seluruh Indonesia dan dialihkan besar-besaran ke transportasi masal. Percepat diversifikasi PLTgas dan PLTU Batubara, Geothermal, Nuklir, dan Solar energy.

“Pemerintah harus mengejar target zero impor bbm dan zero konsumsi bbm dalam waktu lima tahun. Dan kembalikan Perppu pertambangan minyak UU No 4 tahun 60 dan UU Pertamina No 8 tahun 71,” lanjutnya.

“Wujudkan UU keberpihakan nasional yang mendorong kemandirian dan tetap berwawasan global dan atau masukkan semangat keberpihakan nasional dalam semua UU,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Yudi Akui Belum Secara Utuh Laporkan LHKPN

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi era Presiden Joko Widodo, Yudi Chirsnandi mengaku, belum secara utuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya saja kan belum merupakan laporan fix, baru laporan sementara sebagai sebuah komitmen bahwa pembantunya presiden dan wakil presiden itu menyampaikan ini (LHKPN),” kata Yudi di gedung KPK, Rabu (5/10).
Dia pun tak mau berkomentar banyak ketika dimintai tanggapannya soal menteri di Kabinet Kerja Jokowi yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
“Menteri-menteri lain sedang sibuk, jadi tanpa harus dihimbau juga pasti mereka akan menyampaikan itu.”
Ketika ditanya menteri lain bisa melaporkan LHKPK melalui stafnya, dia pun tak memberikan komentar. Dia langsung nyelonong menaiki anak tangga dan masuk ke lobi KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Harta Kekayaan Menpan-RB Capai Rp20 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yudi Crisnandi baru saja melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai melaporkan LHKPN Yudi mengaku, hartanya saat ini mencapai Rp 20 miliar.
“Ya kira-kira Rp 20 miliar,” kata dia usai melaporkan LHKPN sementara ke KPK, Rabu (5/11).
Meski begitu, dia pun mengaku belum menghitung secara keseluruhan hartanya. Dia mengaku LHKPN yang dilaporkannya ke KPK hanya laporan sementara. “Saya sudah sampaikan semua, seperti kendaraan, tabungan, dan rumah. Nah harga-harga itu semuanya saya gak tahu.”
Dia pun menyerahkan kepada KPK perihal hartanya itu. Dia pun mengaku siap dipanggil KPK jika ada kejanggalan dari nominal hartanya itu. Terlebih lagi, saat ini dia mengaku mempunyai kegitan-kegiatan lain. “Ya ada kegiatan usaha, kegiatan ceramah, mengajar, konsultan. Nah, nanti biar KPK yang klarifikasi.”
Yudi adalah menteri pertama di Kabinet Kerja Jokowi melaporkan LHKPN. Namun, demikian diakui Yudi LHKPN yang dilaporkan ke KPK hanya laporan sementara. Sedangkan menteri-menteri lainnya diakui Yudi sibuk mengurusi nomenklatur.
Adapun harta kekayaan Yudi sebelumnya pernah melaporkan LHKPN miliknya ke KPK pada 19 Desember 2003. Dimana saat itu dia tercatat sebagai anggota DPR dan memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,5 Miliar dan US$ 29.400.
Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp787 Juta. Serta, harta bergerak berupa 2 unit mobil Mercedes Benz dan Mistubishi Kuda senilai Rp390 Juta.
Yuddy mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp178 Juta, surat berharga senilai Rp5 juta serta Giro dan setara kas lainnya senilai Rp1,080 miliar dan US$ 28.500. Yuddy juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp95 juta dan US$ 900.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Polsek Menteng Bekuk PRT Curi Satu Miliar

Jakarta, Aktual.co —Kepolisian Polsek Menteng berhasil membekuk komplotan yang mencuri harta majikannya yang tinggal di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak satu miliar rupiah.
PRT bernama Amin Sri Sulastri (34) alias Siti ditangkap di rumahnya di Ponorogo, Jawa Timur pada satu November lalu. Sedangkan otak dari pencurian, yakni Purwanto, lebih dulu berhasil ditangkap di Pandeglang pada 25 Oktober lalu.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapatnya dari telepon genggam milik tersangka Siti yang tertinggal saat melakukan pencurian di rumah majikannya, Listiawan Widiatmiko (51).
“Siti perannya diperalat oleh Purwanto. Saat korban pergi bekerja, maka perhiasan berupa gelang, kalung, giwang, anting, BPKB tujuh mobil dan tiga BPKB motor diambil Siti. Lalu diserahkan ke Purwanto. Hasilnya dibagi dua” ujarnya, di Jakarta, Rabu (5/11).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke sel Polsek Metro Menteng dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan alat dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain