6 April 2026
Beranda blog Halaman 42440

Pertamina Klaim Stok BBM Kalimantan Aman Hingga Akhir Tahun

Jakarta, Aktual.co — Pertamina menjamin stok bahan bakar minyak di Kalimantan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat hingga akhir 2014.

“Kami tetap menyalurkan BBM sesuai dengan kebutuhan, dan menjamin itu cukup dengan catatan bila masyarakat tidak melakukan ‘panic buying’, dan pembelian berulang,” kata Senior Supervisor Eksternal Relations Marketing Operation Region VI (MOR VI) Andar Titi Lestari, melalui siaran pers yang diterima di Balikpapan, Selasa (4/11).

Pembelian berulang, katanya, akan mengakibatkan antrean panjang dan dapat meresahkan masyarakat. Selama dua bulan terakhir, Pertamina telah menambah pasokan hampir tiga persen lebih dari kebutuhan dalam penyalurannya.

Realisasi penyaluran premium di Kalimantan Utara pada Oktober 2014 sebesar 6.299 KL, lebih besar dari September 2014 dengan realisasi penyaluran sebear 6.174 KL.

Di Kalimantan Timur, realisasi penyaluran pada Oktober 2014 sebesar 56.465 KL, lebih besar dari September 2014 yaitu 52.873 KL.

Di Kalimantan Selatan realisasi penyaluran pada Oktober 2014 sebesar 52.930 KL, lebih besar dari September 49.029 KL.

Di Kalimantan Tengah realisasi penyaluran di Oktober 2014 sebesar 32.587 KL, lebih besar dari September sebesar 30.282 KL, dan di Kalimantan Barat hingga Oktober penyaluran BBM subsidi sebesar 49.966 KL, lebih besar dari September sebesar 46.244 KL.

Begitu pula dengan penyaluran solar subsidi di Kalimantan, Pertamina telah menyalurkan solar sesuai dengan kebutuhan dan relatif bertambah, dengan total realisasi hingga Oktober sebesar 890.486 KL.

Pertamina mengapresiasi terhadap pemerintah daerah yang dengan kebijakannya secara lokal membantu pendistribusian BBM dengan tepat sasaran.

Selain itu, kepolisian yang senantiasa membantu dalam menciptakan situasi yang kondusif, tertib, dan melakukan penegakan hukum terhadap penyelewengan disrribusi BBM bersubsidi serta mengarahkan pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina mengharapkan masyarakat tetap hemat BBM, tidak terpengaruh ‘panic buying’, pembelian berulang, atau bahkan menjadi pelaku penimbunan karena akan berbahaya bagi diri sendiri dan sekitar serta melanggar hukum,” katanya.

Penyesuaian harga BBM yang menjadi domain pemerintah, katanya, selanjutnya alokasi subsidi akan dialihkan pada sektor lain yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Belum Ada Lapor Kekayaan ke KPK, Ini Alasan Anggota DPRD DKI

Jakarta, Aktual.co —Jakarta Public Service (JPS) menyampaikan hasil temuannya bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta Periode tahun 2014-2019 sejak dilantik bulan Agustus lalu belum ada satupun yang melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Padahal sesuai Undang-Undang, mereka wajib memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, paling telat dua bulan setelah dilantik.
Menanggapi temuan itu, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni beralasan kalau kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK itu diserahkannya kepada tiap pribadi anggota dewan.
Diakuinya, saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi calon anggota DPRD di periode 2014-2019, mereka memang tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan. 
“Waktu pendaftaran di KPU itu form LHKPN itu memang tidak ada,” ujarnya, di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Padahal, ujarnya, di pendaftaran untuk caleg di periode tahun 2004-2009 memang ada form untuk LHKPN. Yakni untuk mencantumkan jumlah harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak dari para calon anggota dewan.
“Saya gak tau apa (di periode 2014-2019) itu sudah dihilangkan apa tidak, jadi ya serahkan kembali kepada dewan masing-masing (untuk lapor LHKPN),” kata Ghoni. Meski mengakui kalau LHKPN memang perlu dilakukan semua anggota dewan untuk transparansi sehingga bisa terpantau naik-turunnya kekayaan anggota dewan selama menjabat, namun Ghoni mengaku tak punya kewenangan untuk menekankan atau mengajak rekan-rekan dewan yang lain.
“Tapi saya yakin cepat atau lambat akan segera diminta data kekayaan dewan itu, saya juga tidak mau nanti dikata  setelah jadi dewan kok rumahnya sekarang lain. Saya juga gak mau itu,” ujarnya.
Diketahui sejak dilantik 25 Agustus 2014 lalu, dari 106 anggota DPRD DKI belum ada satupun yang melakukan LHKPN ke KPK. Padahal anggota dewan harusnya sudah melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik. 
“Temuan itu didapat berdasarkan data dari Direktorat PP LHKPN KPK per 27 Oktober 2014,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Muhammad Syaiful Jihad, di Jakarta, Jumat lalu.
Dan ternyata, di periode sebelumnya yakni di periode 2009-2014, kesadaran para anggota dewan untuk melaporkan harta kekayaannya pun tak beda jauh rendahnya.
Dari hasil kajian JPS untuk DPRD DKI di periode itu, hanya satu anggota yang melaporkan harta kekayaan ke KPK. Atau hanya 98,94 persen dari total 94 anggota DPRD. 
Syaiful menyayangkan terulangnya hal itu. Sebagai wakil rakyat para anggota dewan harusnya mempelopori penyerahan laporan kekayaan.
Karena selain untuk mengontrol kekayaan anggota DPRD DKI, LHKPN juga bisa membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. 
“Bahwa sebelum melayani masyarakat, mereka menunjukkan niat baik dengan memenuhi kewajibannya. Dan itu bagian dari dukungan terhadap gerakan anti korupsi,” ujarnya.
Sedangkan kewajiban itu sudah diatur di UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Syaiful mengakui memang ada 18 anggota dewan atas sekitar 16,98 persen yang sudah pernah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tapi itu dilakukan mereka jauh sebelum dilantik. 
“Sehingga mereka tetap wajib mengisi Formulir LHKPN untuk Model KPK-B. Karena sebelumnya mereka pernah menyerahkan LHKPN,” ujarnya.
Sedangkan bagi anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN, maka mereka wajib mengisi formulur Model KPK-A. “Jumlah mereka ada 88 anggota dewan atau 83,02 persen.”

Artikel ini ditulis oleh:

Demokrat Minta Pimpinan Ambil Sikap Tegas DPR Sempalan

Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI diminta berlaku tegas terhadap DPR tandingan pimpinan Ida Fauziyah. Pasalnya, membiarkan DPR tandingan secara langsung melegalkan keberadaan DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut. 
“Saya ingin pimpinan paripurna mengambil sikap tegas soal ini, sebab pimpinan dewan ini yang dipilih melalui mekanisme Undang-Undang MD3 dan Tatib DPR,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Secara de facto, keberadaan pimpinan DPR dibawah komando Setya Novanto juga sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Hal ini menurut Benny dibuktikan dengan penerimaan Presiden Jokowi terhadap Setnov Cs. 
Benny dengan tegas menolak segala bentuk tandingan ataupun sempalan pimpinan DPR resmi dan telah dilantik Mahkamah Agung (MA). Karenanya pimpinan paripurna harus mengambil keputusan secepatnya. 
“Diambil keputusan, tegas bahwa kita menolak kelompok sempalan,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, pemekaran sejumlah kementerian oleh pemerintah juga menimbulkan permasalahan. Pimpinan DPR harus mempertanyakan alasan, latar belakang dan tujuan dilakukannya pemekaran dimaksud. 
“Dalam dua minggu ini ada 2 ribuan SMS yang ditujukan kepada saya, isinya adalah meminta saya menanyakan, apa yang jadi alasan, apa yang menjadi latar belakang, apapula yang jadi tujuan adanya pemekaran sejumlah kementerian,” ucap Benny.
“Mohon pimpinan pertanyaan ini dijadikan pertanyaan resmi (ke pemerintah). Dewan ajukan pertanyaan agar jelaskan secara rinci, terbuka, apa alasan, latar belakang, tujuan dan langkah yang akan dihadapi,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Usut Kasus Bhatoegana, KPK Periksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana Soetisna terkait anggaran pendapatan belanja ngara perubahan (APBN-P) 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR Selasa (4/11).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bathoegana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (4/11).

Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait dirinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. Kasus ini adalah pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Skandal Bank Riau-Kepri, OJK Bantah Bakal Bangkrut

Jakarta, Aktual.co — Pemimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Riau, Nurdin Subandi, mengaku tidak yakin dengan adanya informasi yang dihembuskan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Riau bahwa Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) terancam bangkrut akibat dugaan “skandal” obligasi.

“Pengertian bangkrut itu seperti apa, kan kita bisa lihat laporan keuangannya,” kata Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa (4/11).

Nurdin mengatakan, OJK Riau sampai sekarang memang belum menerima laporan keuangan terbaru dari bank pembangunan daerah tersebut. Namun, pada laporan keuangan per Juni 2014, ia menilai kinerja keuangan BRK tergolong cukup sehat.

“Kondisinya terlihat ada perbaikan, ada pertumbuhan laba,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui OJK memang memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja BRK yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk mencari kandidat direktur utama yang telah lama kosong. Namun, Nurdin mengatakan tidak bisa menjelaskan terlalu detil terkait rekomendasi dari OJK apa itu terkait dengan kebijakan obligasi.

“Kalau terlalu spesifik saya tak bisa bicara,” katanya.

Sebelumnya, ekonom yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Riau, Viator Butar-Butar mengatakan bahwa BRK kini terancam bankrut karena indikasi adanya “skandal” obligasi yang diterbitkan bank tersebut sebesar Rp500 miliar periode 8 Juli 2011-8 juli 2016, dengan suku bunga hanya 10,4 persen.

“Ancaman bangkrut tersebut diyakini akan terjadi karena Bank Riau Kepri dirugikan, sebab kebijakan suku bunga kredit di bawah biaya dana antara lain mengakibatkan berkurangnya penerimaan pendapatan bank berupa hasil bunga,” kata Viator.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

“Skandal” Bank Riau Kepri Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Ekonom Riau, Dr Viator Butar-Butar berpendapat bahwa keberadaan Bank Riau Kepri kini terancam bankrut diindikasi adanya “skandal” atas obligasi yang diterbitkan bank tersebut sebesar Rp500 miliar.

Obrigasi itu pada periode 8 Juli 2011 – 8 juli 2016, dengan suku bunga hanya 10,4 persen di bawah biaya dana itu.

“Ancaman bangkrut tersebut diyakini akan terjadi karena Bank Riau Kepri dirugikan, sebab kebijakan suku bunga kredit di bawah biaya dana antara lain mengakibatkan berkurangnya penerimaan pendapatan bank berupa hasil bunga,” kata Viator di Pekanbaru, Selasa (4/11).

Menurut dia, dengan bunga sebesar 10 persen itu itu artinya sama dengan Rp52 miliar per tahun, dan bunga sampai jatuh tempo mencapai Rp260 miliar sedangkan bunga yang telah dibayarkan mencapai Rp156 miliar lebih (selama 12 kali bayar).

Selain itu, kredit yang diberikan periode akhir Agustus 2014 tercatat sebesar Rp12,7 miliar dan terkosentrasi dalam bentuk KPR dan kredit aneka guna (konsumtif) yang ditujukan pada PNS sebesar Rp10,2 miliar atau terkosentrasi 80 persen dari jumlah kredit dan rata-rata jangka waktu kredit di atas lima tahun, tingkat suku bunga berkisar lebih kurang 9,5 persen.

“Analisa kerugiannya, pertama muncul antara penerbitan obligasi dengan kredit yang diberikan dengan asumsi sama dengan nilai obligasi sebesar Rp500 miliar untuk jangka waktu lima tahun, yakni pertama membayarkan bunga obligasi yang diterbitkan /cost of funt belum termasuk biaya dana giro/ tabungan deposito Rp260 miliar,” katanya.

Kedua, pendataan dari hasil bunga kredit yang merupakan usaha pokok bank yakni sebesar Rp235 miliar, ketiga kerugian riil atau nyata akibat lebih besar biaya bunga obligasi yang dijual atau diterbitkan daripada hasil bunga kredit yang diberikan Rp24,5 miliar.

Bahkan, kerugian tersebut belum diperhitungkan akibat meningkatnya kredit bermasalah atau kredit kolektibility 3,4 dan 5 yang saat ini sudah mendekati Rp400 miliar lebih.

Ia memandang bahwa tujuan penerbitan obligasi sebesar Rp500 miliar adalah untuk persedian likuiditas Bank Riau Kepri dalam rangka untuk penyaluran kredit pada PNS, ternyata dalam implementasinya Bank Riau Kepri dalam menyalurkan kredit tersebut dengan tingkat suku bunga di bawah suku bunga obligasi yang diterbitkan yaitu 9,5 persen atau lebih kecil dari biaya bunga obligasi yang dijualnya kini 10,40 persen.

Dan atau jauh lebih kecil lagi jika dibandingkan cost of fund dari seluruh simpanan berupa giro atau tabungan dan deposito sebagai dasar suku bunga kredit (SBDK) yang saat ini tertera di counter Bank Riau Kepri berkisar 13,5 persen.

“Padahal Bank Riau Kepri merupakan lembaga kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat yang orientasinya adalah bisnis dan profit, bukan lembaga sosial dan juga bukan lembaga politik,” katanya.

Ia menekankan, kebijakan suku bunga kredit di bawah biaya dana maka Bank Riau Kepri juga merugi, berkurangnya laba bank sehingga dapat menguras modal bank, sebab laba bank merupakan komponen modal tier-1.

Suku bunga yang rendah, katanya, membahayakan kecukupan penyediaan modal minimum dan menghambat ekspansi kredit.

“Parahnya, kebijakan penerbitan obligasi ini dan dengan menetapkan suku bunga kredit di bawah suku bunga dana (cost of fund) merupakan tindakan pelanggaran atas Surat Edaran (SE) BI no. 6/15/DPNP/tanggal 31 Maret 2004 dan dicabut diganti dengan SE BI no. 13/8/DPNP/2011 tanggal 28 Maret 2011 dan SE BI no. 13/26/DPNP /tgl 30 nov 2011, perihal perubahan SE BI no.13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang uji kemampuan dan kepatutan pada BAB III,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada butir pertama (b), yang berbunyi, “tindakan memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan bank, yakni antara lain pemberian suku bunga pinjaman di bawah cost of fund.

Berikutnya butir (c) yang berbunyi “tindakan melanggar prinsip kehatian-hatian di bidang perbankan dan atau asas-asas perbankan yang sehat antara lain pemberian kredit yang tidak didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain