25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42466

Sidang Rina, Hakim Cecar Aliran Dana Iklan ke Solo Pos dan TATV

Semarang, Aktual.co — Dua saksi dari perusahaan media besar di Solo kembali dihadirkan menjadi saksi dalam sidang mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR di kasus dugaan penyelewengan pembangunan perumahan subsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar.

Kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Trans Abadi (TATV), Budianto dan Niko, selaku kolektor (juru tagih) iklan Solo Pos.

Saksi dicecar hakim untuk memberi gambaran mengenai seputar sumber aliran dana terdakwa yang digunakan untuk pemasangan iklan saat mencalonkan pada Pilkada Karanganyar periode 2008-2013.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi, Budianto menyebutkan dalam perjanjian itu ada penayangan iklan sosialisasi calon tertentu sebanyak 129 spot kali penayangan. Rata-rata dalam satu hari menayangkan iklan sebanyak 4 kali dengan durasi waktu 40 detik.

“Pemasang iklan penayangan selama 30 hari itu semestinya dalam perjanjian sebanyak 120 kali. Namun penanyangan ditambah bonus 9 kali. Jadi penayangan iklan dalam yang diputar sebanyak 129 kali, baik berupa spot maupun flash,” terang dia.

Ia mengatakan pembayaran iklan sosialisasi Pilkada terdakwa sebesar Rp69 juta. Perjanjian antara keduanya dibuat dalam perjanjian MoU. Adapan pembayarakan dilakukan secara tunai maupun berbentuk cek.

“Tanggal 27 September 2008 dibayarkan Rp30 juta. Kemudian dibayarkan lagi tanggal 13 Oktober Rp20 juta dan terakhir sisanya dibayarkan lagi tanggal 24 Oktober,” ujarnya.

Dalam perjanjian itu, bukti-bukti klien sebagai pengguna jasa dibuatkan akta perjanjian MoU. Mengenai format penanyangan berupa video dan satu sleet gambar, dirinya tidak mengetahui.

“Saya hanya menandatangani media order saja. Adapun pembayaran dan sebagainya saya tidak tahu. Yang tahu bagian keuangan karena berhubungan langsung,” ujar dia.

Dia mengaku tidak mengetahui bentuk penayangan iklan, dan sekedar menandatangani media order iklan. Adapun tanda bukti berupa kuitansi maupun mekanisme pembayaran yang melalui transfer langsung ke pihak keuangan.

“Siapa yang transfer saya tidak tahu, karena mekanisme pembayaran langsung pada keuangan. Saya tahu itu setelah ditayangkan bentuk iklannya,” terang dia.

Sementara, majelis hakim lain juga menghadirkan kolektor Solo Pos, salah satu media cetak yang memasang iklan senilai Rp80 juta. “Yang ngasih siapa saya lupa. Penagihannya selama dua kali. Pertama, Rp46 juta dan kedua Rp36 juta.  Pembayaran ada yang berupa berupa cek,” terang Niko.

Menanggapi ha itu, terdakwa Rina Iriani membantah tidak berhubungan langsung terkait pembayaran iklan, meski dirinya mencalonkan kembali pada Pilkada saat itu. “Yang mulia saya tidak berhubungan soal itu,” timpal dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Anak Bupati Karawang Dicecar KPK Soal Aset Orangtuanya

Jakarta, Aktual.co — Anak Sulung Bupati Karawang Ade Swara, Gina F Swara, merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), terkait kasus yang telah menjerat kedua orang tuanya sebagai tersangka.
Gina mengaku, pada pemeriksaan kali ini, penyidik KPK mencecar dirinya seputar aset milik keluarganya.
“Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah. Gitu aja. Nggak. Nggak sampai berhektar-hektar (luas tanah). Selain itu, kegiatan saya sehari-hari, usaha-usaha saya,” ujar Gina, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Anak Bupati Karawang itu enggan berkomentar saat ditanya pewarta apakah dirinya terindikasi menerima uang hasil korupsi yang diduga dilakukan orang tuanya. Ia hanya menjelaskan bahwa hanya diperiksa soal aset yang berupa tanah di daerah Karawang.
“Saya diperiksa karena saya putri bapak (Ade Swara) terus ada aset memang atas nama saya. Hanya ditanyakan darimana aset itu didapatkan. Kalau saya kan ya namanya orantua kan ya mungkin mengatasnamakan anak namanya ya wajar aja. 600 apa 700 meter gitu (luas tanah). Seputar itulah,” jelas Gina.
Ade dan Nurlatifah adalah dua tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin untuk pembangungan mall d Karawang.
Bupati Karawang dan istrinya itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jokowi Harus Tegas Dalam Menyusun Kabinet

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun mengatakan, Presiden Joko Widodo harus tegas dalam menyusun kabinet karena ada sejumlah nama yang diduga berpotensi korupsi dan memiliki kepentingan partai politik.
“Jokowi perlu menunjukkan ketegasan dan kepemimpinannya dalam menyusun kabinet karena 40 persen nama calon menteri bermasalah,” kata Direktur Eksekutif Puspol Indonesia Ubedilah Badrun, Selasa (21/10).
Dirinya mengatakan, Presiden Jokowi harus keluar dari pusaran kepemilikan modal dan kepentingan partai pada nama-nama yang akan dicalonkan menjadi menteri.
Sebanyak 40 persen nama yang diusulkan menjadi calon menteri mendapat lampu kuning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bermasalah, baik dari integritas dan komitmen anti korupsinya.
“Menteri yang diangkat tidak perlu dari kalangan terkenal, menengah saja namun profesional, berintegritas, dan mau bekerja keras,” kata dia.
Selain itu, Ubed memaparkan ada lima faktor yang memengaruhi Presiden dalam menyusun kabinet, yakni kalangan dari pendukung finansial Jokowi-JK pada masa kampanye, partai-partai yang berkoalisi dengan PDIP, golongan elit intelektual, pihak yang terlibat intervensi dengan Megawati dan Jusuf Kalla, serta relawan yang mempunyai kontribusi besar.
Pria kelahiran Indramayu 15 Maret 1972 itu menyebutkan sejumlah nama yang dinilai menjadi calon menteri terkuat, antara lain Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri, Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Jenderal TNI Budiman sebagai Menteri Pertahanan.
Mengenai keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang ketua umum partai menjadi menteri, Ubed mengapresiasi keputusan tersebut.
“Saya apresiasi keputusan Jokowi yang melarang ketua umum partai menjadi menteri. Meski demikian, Jokowi harus bertindak tegas kepada menteri yang masih terikat dengan partainya. Keputusan ini tentunya menguji konsistensi Jokowi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Ditanya Perkembangan Pembentukan Komisi, Pras Malah ‘Melengos’

Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Jakarta Prastyo Edi Marsudi enggan menanggapi soal bagi-bagi jatah pimpinan komisi di DPRD DKI yang hingga kini masih tersendat-sendat. 
Dengan diplomatis Pras menjawab saat ini masih belum bisa memastikan diselesaikannya alat kelengkapan dewan DPRD DKI Jakarta
“Nanti-nanti ini kita lagi mau rapatin, nanti lah,” jawab Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/10)
Jawaban serupa juga dilontarkannya saat diminta komentarnya terkait kemungkinan terlambatnya pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI jika pembentukan alat kelengkapan dewan terutama di pembentukan komisi, hingga saat ini masih tersendat.
“Ya, nanti itu setelah rapat. Ini kita mau rapatin dulu,” dalihnya, sambil buru-buru masuk ke dalam ruangannya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD M. Taufik saat ditanyakan hal yang sama, mengatakan kalau besok tanggal 22 Oktober akan kembali digelar rapat pimpinan untuk pimpinan komisi. 
Dia membantah kabar yang menyebut pembagian jatah pimpinan komisi di DPRD DKI terhambat. 
“Besok kita baru mau rapat lagi. Enggak terhambat kok sesuai jadwal saja. Ya kita juga memikirkan agar RAPBD bisa cepat diketuk setelah kelengkapan dewan selesai. Besok baru rapat dulu, nanti lah diumumkan,” ujarnya.
Diketahui, berbagai hal krusial terkait berbagai persoalan di DKI Jakarta saat ini semakin menumpuk. Lantaran DPRD belum juga membentuk komisi-komisi untuk membahas permasalahan tersebut sesuai dengan bidangnya masing-masing. Seperti persoalan desakan dari ormas-ormas yang mendesak pelengseran Ahok, dan pembahasan RAPBD DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Fahri Sebut KIH yang Minta ‘Jatah’ Dua Komisi

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengakui adanya usulan dua komisi yang dikabarkan untuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Namun dia meluruskan bahwa usulan yang dibahas dalam rapat internal Koalisi Merah Putih (KMP) tersebut.
“Jangan dibolak-balik, diluruskan itu. Jadi mereka (KIH) yang minta (dua komisi),” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10).
Keputusan soal komisi dan Alat Kelengkapan DPR (AKD) dibahas melalui Sidang Paripurna hari ini. Informasinya, KIH akan mendapatkan dua kursi untuk menempati dua komisi. Ini sejalan dengan membelotnya Fraksi-PPP dari KMP ke KIH.
Diungkapkan Fahri, dalam proses pemilihan pimpinan komisi dan AKD hal yang perlu diketahui adalah dua hal. Pertama proses pemilihan yang dikedepankan adalah melalui musyawarah mufakat. Namun apabila musyawarah mufakat tidak menemui kesepakatan, maka diambil melalui suara terbanyak atau voting. 
“Ada dua cara, pertama musyawarah mufakat, tapi kalau musyawarah gagal tetap voting,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sasar Perkebunan Sawit, Bukit Asam Akuisisi Saham BSP

Jakarta, Aktual.co —  Perusahaan tambang batubara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) menyelesaikan akuisisi seluruh saham PT Bumi Sawindo Permai (BSP) guna mendukung pengembangan usaha grup perseroan secara berkelanjutan.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono dalam keterangan persnya Selasa (21/10) menyebutkan pada 9 September 2014 telah ditandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat oleh perseroan dengan para pemegang saham BSP.

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada perseroan.

Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

BSP memiliki kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8.345,9 hektare dan hak guna bangunan (HGB) seluas 346.000 m2.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain