Lebih jauh menurut dia, Parpol sejatinya mengetahui kalau setoran-setoran dari para calon, atau dari pejabat untuk menduduki posisi tertentu dapat dicurigai bersumber dari hasil korupsi. Dan hal ini tidak bisa ditampik Parpol.
“Pengurus parpol itu mengerti berdasar kelayakan pejabat atau penyuap, tidak mungkin bisa menyetor Rp5 miliar. Jadi harusnya patut menduga Rp5 miliar ini hasil tindak pidana korupsi,” kata dia.
“Maka kalau seperti itu parpol terlibat dalam hal yang disebut kerja sama atau turut serta dalam korupsi,” kata dia.
Terlebih menurut dia, penyetor merupakan pihak swasta yang notabene memiliki kepentingan dengan sang calon.
“Kesimpulannya, kalau partai politik menerima, lalu dia mengerti uang ini suap, namanya adalah keikut sertaan dalam tindak pidana korupsi korporasi. Kalau pengurus itu mengerti bahwa ini uang setoran, maka sama juga. Jadi ini parpol ini terlibat,” kata dia.
Ia pun menilai alibi sumbangan dan setoran anggota dalam kasus ini pun tidak sepenuhnya bisa dibenarkan. Sumbangan memang tidak melawan hukum, namum pasti diingat ada batas penerimaan sumbangan bagi parpol.
“Padahal semua parpol itu kan sudah mendapat alokasi dari negara ya, sesuai dengan porsi atau jumlah wakilnya di DPR. Mestinya pemasukan itu sudah cukup untuk mengurus organisasi,” kata dia.
Ia menambahkan ada beragam sanski yang bisa dijatuhkan kepada parpol yang terbukti menerima aliran uang suap atau korupsi, mulai dari mendapat peringatan atau tidak boleh mengikuti pemilu satu sesi.
“Kalau mayoritas kadernya atau mayoritas kepala daerah dari partai itu ‘nyetor’ dari hasil korupsi, itu kan sistematis ya, maka bisa dibubarkan,” kata dia.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap aliran uang korupsi ke Partai Golkar dan PDIP. KPK harus menelusuri apakah penerimaan uang itu dilakukan oleh oknum atau kelembagaan partai.
Jika memang dua parpol itu menerima aliran uang korupsi, harusnya KPK bisa menjerat sebagai tersangka.
“Iya bisa saja (Parpol jadi tersangka). Sebelumnya (di kasus lain) ada korporasi yang menjadi tersangka. Terlebih lagi ini bukan pertama kali Golkar dan PDIP diduga menerima aliran dana korupsi ya,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, saat dikonfirmasi.
Kerugian bagi Joko Widodo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby