Petugas mendata WNI yang dideportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (27/8). Pemerintah Malaysia mendeportasi 77 WNI yang telah menyelesaikan hukumannya karena kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan tindak pidana lainnya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 160 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjalani hukuman karena tidak memiliki izin kerja (permit) dan masuk lewat jalur belakang bakal dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (14/3), melalui Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

“Di antara para WNI yang dipulangkan terdapat 16 orang yang berasal dari Tanjung Balai dan Pidie Aceh, yang beberapa di antaranya ditunggu keluarganya,” ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman, Minggu (12/3).

Fajar mengatakan KBRI telah menindaklanjuti adanya laporan dari keluarga korban di Indonesia bahwa anaknya bernama Khairil Anwar Sitorus beserta kawan-kawannya tertangkap pihak berwajib Malaysia melalui jalur belakang di Perairan Sikincan ketika hendak menuju Tanjung Balai Asahan.

“Akhirnya Khairil Anwar Sitorus dapat dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman keimigrasian karena telah menyalahi aturan hukum setempat dengan bekerja tanpa permit dan telah ‘overstay’ di Malaysia,” katanya.

Setelah melewati proses hukum di Malaysia, ujar dia, yang bersangkutan beserta teman- temannya dinyatakan bersalah karena kasus keimigrasian dan harus menjalani hukuman selama empat bulan di Penjara Sungai Buloh.

“Namun keluarga korban menanyakan setelah selesai menjalani hukuman dari penjara teman-teman Khairil Anwar Sitorus yang pada saat itu juga ditangkap sudah ada yang dipulangkan terlebih dahulu, namun 16 orang belum kembali ke Indonesia,” katanya.

Setelah diselidiki oleh Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur yang bersangkutan telah ditahan di Depot Tahanan Imigresen Machap Umboo, Alor Gajah, setelah menjalani hukuman di penjara Sunga Buloh.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait ternyata mereka masih diperlukan sebagai saksi pada kasus tertangkapnya di Perairan Sikincan menuju Tanjung Balai Asahan melalui jalur belakang, sehingga ke 16 WNI tersebut untuk sementara tidak dapat dipulangkan,” katanya.

Satgas kemudian menyampaikan keberatan dengan pihak Imigrasi Machap Umbo bahwa hal ini tidak dapat dilakukan oleh pihak Jaksa dan Investigation Officer (IO) untuk menitipkan ke 16 WNI di Depot Tahanan Imigresen Machap Umbo mengingat mereka telah menjalani hukuman dan sudah sepatutnya dipulangkan.

“Berdasarkan aturan yang berlaku bilamana seorang WNA yang dimintakan untuk menjadi saksi sepatutnya dititipkan di rumah perlindungan bukan di depot tahanan sehingga kami juga telah menekan agar ke-16 WNI yang dijadikan saksi segera dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Dengan arahan Wakil Dubes Andreano Erwin untuk segera menyelesaikan laporan yang diterima dan juga setelah koordinasi sebelumnya pada 10 Maret 2017, akhirnya Satgas Perlindungan KBRI bertemu dengan Kepala Depot Imigrasi AB Ghani Bin AB Karim yang menyampaikan bahwa ke-16 WNI tersebut dapat dipulangkan bersama 160 WNI lainnya.

Di antara nama-nama WNI asal Pidie dan Tanjungg Balai yang dipulangkan adalah Khairil Anwar Sitorus, Saiful, Taufiq Hidayat, M. Iskandar Rizky, Kamaruddin Ridwan, Aswadi, Jefri, Rizal Fahmi, Muslem, Muhadar, Muhammad Rizal, Barmawi, Samsul, Marzuki, Muhammad Kadafi dan Iskandar.

“Kami menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di depot tahanan untuk tidak mengulangi kembali masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa adanya permit yang mengakibatkan kerugian fisik dan material dengan mengambil jalur belakang. Mereka yang telah masuk dan ingin pulang ke Indonesia lewat belakang harus membayar sebesar RM 1.200,” katanya.

Dia mengharapkan agar jangan takut “blacklist” sehingga akhirnya mengambil resiko lebih besar lagi. Selain itu mereka juga harus sadar bahwa datang dan bekerja tanpa izin juga salah sehingga kita harus menghormati hukum setempat. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: